Pada Kyai, Ummat Berkiblat

Kyai Abdullah Kafabihi Machrus, Pondok Pesantren HM Lirboyo Kediri: Untuk apa seorang alim hidup bila ilmunya tak sedikitpun bermanfaat bahkan untuk dirinya sendiri.

Jalinlah Ikatan Suci Dengan Kaum Sholihin

Janganlah kalian mensia-siakan persahabatan dengan orang mulia, yaitu orang-orang yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah Ta’ala dan RasulNya. Mereka adalah orang-orang yang cahayanya berkilauan.

Penampilan Bukan Indikator Keimanan

KH. Muslim Imam Puro: Banyak orang telah merasa berislam sempurna saat jidatnya menghitam dan bercelana cingkrang, kemudian menuduh mereka yang tidak sepertinya sebagai musyrik atau ahli bid'ah.

Beragama Berdasar Quran Hadits

Sebelum kau membid'ahkan dan mengkufurkan orang, pelajari Quran dan Haditsmu secara benar, tidak sekedar copy paste dari Sheikh Google dan Orang-orang kemarin sore yang berfikiran sempit.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 12 Februari 2012

Benarkah Barzanji itu Milik Syiah?


oleh :Aqiel Fikri
dikutip dari catatan Aqiel Fikri
Sudah bukan rahasia lagi bahwa para pengikut Syekh Mohammad bin Abdul Wahab telah melakukan banyak propaganda terhadap umat islam lainnya utamanya kaum Aswaja dalam berbagai bentuk, mulai dari mentahrif, mentadlis beberapa kitab ulama Sunni, mengklaim beberapa Imam telah "taubat" dan telah mengikuti manhaj mereka, berusaha membenturkan antara pengikut madzhab dengan imam madzhab mereka, dan yang tidak kalah keji berusaha untuk menuduh pengikut madzhab serta Asyairoh dan Maturidiyyah telah menyimpang dan merupakan "Syiah", Syiah yang merupakan firqoh Islam generasi awal yang muncul berbarengan dengan Khawarij, Khawarij sendiri adalah sekte yang muncul juga dari tempat faham Wahaby lahir.

Salah satu bentuk propaganda adalah menuduh kitab al-Barzanji sebagai kitabnya Syi'ah, kitab al-Barzanji ini adalah sebuah kitab yang berisi pujian-pujian sebagai bentuk rasa mahabbah kepad Nabi, biasanya dibaca malam jum'at atau malam-malam yang lain dan tergantung kultur setempat dan dibeberapa daerah sering disebut Maulid atau Muludan, sesungguhnya tidak hanya al-Barzanji saja satu-satunya yang menjadi bacaan rutin banyak kitab-kitab yang sama yang lain, namun rupanya kitab al-barzanji ini yang paling banyak di baca sebagaimana diungkang oleh Syekh Abdul Hayyi al-Kattani dalam kitab al-Ta'lif al-Maulidiyyah.

Al-Barzanji sebagaimana diungkapkan oleh Habib Sholeh bin Idrus al_Habsyi serta oleh Syekh Abdul Hayyi al-Kattani ditulis oleh Sayyid Ja'far bin Abdul Karim al-Barzanji al-Husaini al-Madany, beliau adalah seorang ulama besar Syafiiyyah, bertarekat Qodiriyyah dan pernah menjadi mufti di Madinah pada zaman Bani Usmaniyyah berkuasa, dalam hal ini Habib Sholeh mengatakan:
لأن مؤلفه السيد جعفرالبرزنجي اكبر شحصيات ذلك العصر في التشريع الشيعي وهذا خطأ مبين لأنه من أهل السنة والجماعة مفتى الشافعية , ولد بالمدينة المنورة واخذ عن والده والشيخ محمد حيوة السندي واجازه السيد مصطفى البكري ........
"Maksudnya beliau Sayyid Ja'far al-Barzanji bukanlah seorang pembesar Syi'ah, karena beliau adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan merupakan mufti Syafiiyyah, lahir di Madinah berguru kepada Syekh Hayat al-Sindhi dan mendapat Ijazah dari Sayyid Musthofa al-Bakri."

Beliau Sayyid Ja'far wafat pada tahun 1177 H, beliau adalah termasuk ulama yang kreatif menulis diantaranya adalah "al-Barr al'Ajil" yang mendapat persetujuan dari Syekh Muhammad Ghofil, "Fath al-Rahman" yang mendapat persetujuan Sayyid Ramadhan, terkhusus masalah maulid karya beliau adalah 'Aqd al-Jauhar fii Maulid al-Naby al-Azhar", sejarah kitab kemudian diberikan syarah oleh beberapa ulama setelahnya dan diterjemahkan dalam berbagai bahasa,diantaranya oleh Sayyid Ja'far bin Ismail al-Barzanji al-Madany berupa "al-Kaukab al-Anwar 'Alaa 'Aqd al-Jauhar fii Maulid al-Naby al-Azhar", yang ditulis 1279 H, kemudian seorang ulama Malikiyyah dari Mesir yaitu Syekh Mohammad bin Ahmad 'Alisy al-Maliki al-Azhary dengan judul kitab "Al Qoul al-Munjy 'Alaa Maulid al-Barzanjy", kitab yang disusun oleh Sayyid Ja'far yang awal kemudian di jadikan dalam bentuk susunan nadzam oleh salah seorang keturunanya yaitu Sayyid Zainal Abidin bin Mohammad al-Hadi bin Zainal Abidin bin Ja'far al-Barzanjy.

Kitab terakhir tersebut akhirnya ditulis dan di beri syarakh oleh ulama Nusantara (Indonesia, Malaysia, Pattani, Tumasik) yaitu Syekh Mohammad Nury al-Jawy (dalam literature arab pengarang di daerah Nusantara sering disebut al-Jawy), dalam hal ini Syekh Mohammad Nury al-Jawy merekamnya dalam sebuat tulisan berikut:
ولنا سند عجيب متصل بمولد البرزنجي من داعي سليل شيخنا عالم المدينة المنورة الشهاب احمد بن اسماعيل ابن زين العابدين بن محمد الهادي بن زين العابدين ابن السيد الجعفر البرزنجي مسلسلا بالأباء عن ابيه زين العابدين عن ابيه محمد الهادي عن ابيه زين العابدين عن ابيه مؤلفه وبهذا السند اروي نظمة المذكور السيد زين العابدين و اروي شرحه الكوكب الأنوار عن شيخنا بدر الحجاز السيد حسين بن محمد بن حسين الحبشي الباعلوي المكي عن مؤلفه السيد جعفر البرزنجي المتوفى بالمدينة المنورة عام 1317 ه.

Berdasarkan hal tersebut sungguh salah apabila tuduhan selama ini bahwa kitab al-Barzanji merupakan kitab dari sekte Syi'ah, dan penuduhan itu hanyalah propaganda murahan dari para salafiyyun.





AL MARAJI'

Al- Maraqi, Abi Luthf al-Hakim Muslih bin Abdur Rahman, Nur al-Burhany, Graha Toha Putera, Semarang, 1383 H
Al-Kattany, Abdul Hayyi, al-Syekh,al-Ta'lif al-Maulidiyyah, Maktabah al-Kattani, Iskandariyah, Mesit, tt

Sabtu, 04 Februari 2012

Wafat Rasulullah Memberi Nikmat Kepada Ummatnya


intisari pengajian Habib Sholeh Ibn Achmad Ibn Salim Alaydrus
kitab panduan Risalatul Qusairiyah

Saat Nabi Muhammad diminta untuk memilih hidup lebih lama atau segera kembali kepada Allah, Nabi memilih untuk kembali kepada Allah. Oleh sebab itu Nabi Muhammad berumur paling pendek dibanding nabi-nabi yang lain. Inilah rahmat bagi ummat Nabi, karena dengan wafatnya beliau, Nabi akan lebih dekat dengan ummatnya. Setelah terpisah dengan jasadnya, Nabi tidak lagi dibatasi dengan ruang dan waktu. Bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa setiap majlis-majlis yang disana disebutkan dan diagungkan nama Nabi, Rasulullah akan hadir; hanya karena bodoh dan lumuran dosa kita menyebabkan kita tak pernah merasakan kehadirannya. Andai Rasulullah masih hidup, tentu beliau dibatasi ruang dan waktu, beliau hanya ada bagi sahabat-sahabatnya.
Rasulullah bersabda ;
حَيَاتِي خَيْرٌ لَكُمْ وَمَمَاتِي خَيْرٌ لَكُمْ تُعْرَضُ عَلَيَّ أَعْمَالُكُمْ فَمَا كَانَ مِنْ حَسَنٍ حَمِدْت اللَّهَ عَلَيْهِ وَمَا كَانَ مِنْ سَيِّئٍ اسْتَغْفَرْت اللَّهَ لَكُمْ
Hidupku, baik bagimu, dan kematianku baik bagi bagimu, diperlihatkan kepadaku amal-amalmu, apabila amal itu baik saya memuji Allah atas hal itu, dan apabila amal yang dinampakkan itu jelek saya memohonkan ampun kepada Allah untuk kalian.
Saat Rasulullah sudah wafat, ini menjadi moment bagi Rasulullah mendekatkan diri kepada ummatnya sampai hari kiamat. Karena segala nikmat yang diberikan Rasulullah kepada ummatnya ini kita dianjurkan memperbanyak bacaan
اللهُمَّ حَبِّب النَّبِيَّ محمد صلَّي الله عليه وسلم اِلَيْنَا
agar Rasulullah menempatkan nama kita dalam hatinya, dengan begitu Rasulullah akan mengingat kita. Shallu ala an Nabi Muhammad!

Jumat, 03 Februari 2012

Mengukur Kedekatan Pada Ilahi

Hampir tiap hari kita dijejali berita korupsi, pungutan liar oleh aparat negara atau bahkan kelompok masyarakat sendiri. Yang terakhir kita saksikan bersama adalah penangkapan Hakim Pengadilan Negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan suap.

Upaya pemberantasan korupsi bukan tidak dilakukan oleh pemerintah dengan menaikkan gaji dan menerapkan remunerasi bagi aparat pemerintahan, namun hal itu hanya mengurangi korupsi2 kecil (sebagaimana yang diberitakan mass media). Tentu cara ini tidak bisa memberantas korupsi dengan baik, karena virus korupsi berasal dari ketidak mampuan bersyukur, dan ketidak mampuan bersyukur timbul dari hati yang miskin. Hati yang miskin tidak butuh uang banyak atau jabatan, hati yang miskin hanya membutuhkan ketebalan iman dan akhlak yang mulia.

ahad, 5 juni 2011 ini saya diundang hadir ke Milad V Pesantren Darul Falah Junrejo Batu, dalam kesempatan itu KH. Qoyyum Mansyur dari Lasem menyampaikan kisah yang dikutip dari kitab alluma' fi tarikh tasowwuf.

Sheikh Abu al Hasan al Nuri, suatu hari mendapat hadiah harta yang banyak dari seorang menteri. Beliau tidak mengambil sedikitpun, namun membagikannya ke para ulama dan sufiyun yang lain dengan cara mengundang mereka hadir di rumahnya.

Sheikh Abu al Hasan al Nuri meletakkan harta hadiah itu di ruang tamu dan mempersilahkan para tamunya untuk mengambil sesukanya, mengambil boleh, tidak juga boleh. Para tamu yang terdiri dari ulama dan sufiyun itupun ada yang mengambil banyak, sedikit ada pula yang tidak mengambil sama sekali.

Setelah selesai, sebelum para tamu pulang, Sheikh Abu al Hasan al Nuri berpidato: "wahai para alim ulama, ketahuilah yang menjadi tolok ukur kedekatan manusia dan Allah adalah hajat dunianya, kalian yang mengambil sedikit lebih dekat kepada Allah dari yang mengambil banyak, yang tidak mengambil sama sekali lebih dekat kepada Allah dari yang mengambil sedikit." Para ulama itupun terperangah...

Minggu, 15 Januari 2012

Hukum Mengamalkan Hadits Lemah

oleh : KH. Thobary Syadzili

Hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang fungsinya menjelaskan, mengukuhkan dan 'melengkapi' firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an. Di antara berbagai macam hadits, ada istilah Hadits Dha'f.

Dalam pengamalannya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian kalangan ada yang tidak membenarkan untuk mengamalkan Hadts Dha'if. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Hadits tersebut bukan dari Nabi Muhammad SAW. Lalu apakah sebenarnya yang disebut Hadits Dha'if itu? Benarkah kita tidak boleh mengamalkan Hadits Dha'if?

Secara umum Hadits terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu:
Pertama, Hadits Shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, punya daya ingatan yang kuat, mempunyai sanad (mata rantai orang-orang yang meriwayatkan hadits) yang bersambung ke Rasulullah SAW, tidak memiliki kekurangan serta tidak syadz (menyalahi aturan umum). Para ulama sepakat bahwa hadits ini dapat dijadikan dalil, baik dalam masalah hukum, aqidah dan lainnya.

Kedua, Hadits Hasan, yakni hadits yang tingkatannya berada di bawah Hadits Shahih, karena para periwayat hadits ini memiliki kualitas yang lebih rendah dari para perawi Hadits Shahih. Hadits ini dapat dijadikan sebagai dalil sebagaimana Hadits Shahih.

Ketiga, Hadits Dha'if, yakni hadits yang bukan Shahih dan juga bukan Hasan, karena diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi hadits, atau para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi Hadits Hasan.

Hadits Dha'if ini terbagi menjadi dua. Pertama, ada riwayat lain yang dapat menghilangkan dari ke-dha'if-annya. Hadits semacam ini disebut Hadits Hasan li Ghairih, sehingga dapat diamalkan serta boleh dijadikan sebagai dalil syar'i. Kedua, hadits yang tetap dalam ke-dha'if-annya. Hal ini terjadi karena tidak ada riwayat lain yang menguatkan, atau karena para perawi hadits yang lain itu termasuk orang yang dicurigai sebagai pendusta, tidak kuat hafalannya atau fasiq.

Dalam kategori yang kedua ini, para ulama mengatakan bahwa Hadits Dha'if hanya dapat diberlakukan dalam fada'ilul a’mal (keutamaan beramal), yakni setiap ketentuan yang tidak berhubungan dengan akidah, tafsir atau hukum, yakni hadits-hadits yang menjelaskan tentang targhib wa tarhib (janji-janji dan ancaman Allah SWT) sebagaimana diterangkan di dalam kitab "Al-Adzkar" karya Imam Nawawi, cetakan pertama "Maktabah Tijariyah al-Kubra" tahun 1356 H / 1938 M halaman 7 sebagai berikut:



Artinya: "Para ulama hadits dan fiqih serta ulama lainnya berkata: Diperbolehkan bahkan disunnahkan mengamalkan hadits dha'if dalam keutamaan beramal, baik berupa anjuran maupun larangan selama hadits itu bukan hadits maudhu'".

Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa telah terjadi ijma' di kalangan ulama tentang kebolehan mengamalkan Hadits Dha'if jika berkaitan dengan fadha'ilul a'mal ini. Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat Al-Qur' an, serta akidah, maka apa yang termaktub dalam hadits tersebut tidak dapat dijadikan pedoman. Sebagaimana yang disitir oleh Sayyid 'Alawi al-Maliki dalam kitabnya Majmu' Fatawi wa Rasa'il:

"Para ulama ahli Hadits dan lainnya sepakat bahwa Hadits Dha'if dapat dijadikan sebagai pedoman dalam masalah fadha'il al-a’mal. Di antara ulama yang mengatakannya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Mubarak, dan Sufyan, al-Anbari serta ulama lainnya. (Bahkan) Ada yang menyatakan, bahwa mereka pernah berkata: Apabila kami meriwayatkan (Hadfts) menyangkut perkara halal ataupun yang haram, maka kami akan berhati-hati. Tapi apabila kami meriwayatkan Hadfts tentang fadha'il al-a’mal, maka kami melonggarkannya". (Majmu' Fatawi wa Rasa'il, 251)

Akan tetapi, kebolehan ini harus memenuhi tiga syarat. Pertama, bukan hadits yang sangat dha'if. Karena itu, tidak boleh mengamalkan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang sudah terkenal sebagai pendusta, fasiq, orang yang sudah terbiasa berbuat salah dan semacamnya.

Kedua, masih berada di bawah naungan ketentuan umum serta kaidah-­kaidah yang universal. Dengan kata lain, hadits tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama, tidak sampai menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Ketiga, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan Hadits Dha'if, namun perbuatan itu dilaksanakan dalam rangka ihtiyath atau berhati-hati dalam masalah agama.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa kita tidak harus dengan keras menolak Hadits Dha'if. Karena, dalam hal-hal tertentu masih diperkenankan mengamalkannya dengan syarat-syarat sebagaimana diterangkan di atas.

Kamis, 29 September 2011

Bolehkah kita selamatan untuk mayit?



KH. M. Ja’far Banjar bertanya kepada Assyeikh Muhammad ’Ali Bin Husain Al- Malikiy Al- Makkiy, denga kesimpulan pertanyaan sebagai berikut :
Ada ahli waris seorang mayyit, mereka telah sama berumur dewasa. Berturut-turut tiga, lima atau tujuh malam mereka mengundang dan menjamu jamaah untuk baca Al-Qura’an, tahlil dan do’a. Dengan maksud pahalanya dihadiahkan kepada ruh si mayyit tersebut. Adakah amal-amal tersebut bermanfaat bagi si mayyit ? ataukah termasuk bid’ah tercela ?
Jika bermanfaat itulah memang yang kami maksud, sesuai dengan isi kitab Irsyaadat Assaniyah, dan sesusai pula dengan isi Fatawi Kubro oleh Assyeikh Ibnu Hajar. Juga didalam Sohihul Bukhoriy terdapat keterangan :
أي ألإسلام خير ؟ فقال " تطعم الطعام و تقرىء السلام على من عرفت و من لا تعرف "
Kelakuan Islam mana yang terbaik ? maka Nabipun menjawab : engkau berikan makanan dan engkau ucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak kau kenal.
Sedang kitab fathul Bari menjelaskan, bahwa perkataan “ ith’am “ (memberi makanan) yang di muat dalam hadits di atas adalah mencakup pengertian “ menjamu tamu dan lainnya “.
Menjawab pertanyaan tersebut setelah membaca basmallah, hamdalah, shalawat dan salam kepada Rasulullah s.a.w., Assyeikh Muhammad ’Ali Bin Husain Al- Malikiy Al- Makkiy meneragkan uraian yang keringkasannya sebagai berikut :
Dari nash-nash hukum yang tercantum didalam Madzhab Empat mengenai masalah diatas, dapat ditarik kesimpulan :
1. Kesimpulan Pertama
Jamuan oleh keluarga mayyit seperti di atas tanpa diperselisihkan hukumnya adalah “ bid’ah madzmumah” (bid’ah tercela).
2. Kesimpulan Kedua
Jamuan oleh keluarga mayyit seperti di atas, hukumnya :
- Ada kalanya bid’ah muharromah (bid’ah yang diharamkan).
- Adakalanya bid’ah makruhah (bid’ah yang dimakruhkan ) dan.
- Adakalanya bid’ah mandubah (bid’ah yang disunnahkan).
3. Kesimpula n Ketiga
Jamuan oleh keluarga mayyit seperti diatas, jika tiada dalil lain yang memperbolehkan, maka hukumnya tetap “ bid’ah muharromah “ atau paling ringan “ bid’ah makruhah ”.
Jika ada dalil lain yang memperbolehkannya maka hukumnya tafsil (terperinci), yaitu :
- adakalanya tetap bid’ah muharromah atau bid’ah makruhah.
- Adakalanya sunnah, sebagaimana akan dijelaskan dibawah.

PENJELASAN KESIMPULAN PERTAMA
Jamuan oleh keluarga mayyit seperti diatas dihukumi bid’ah madzmumah, alasanya adalah :
1. Hadits Nabi s.a.w. :
ما أخرجه لإ مام أحمد في مسنده وأبوداود و الترمذى وابن عبدالله بن جعفر ثال : لما قدم خبر موت أبى , قال صلى الله عليه وسلم لأهل بيته " اصنعوا لآل جعفر طعا ما وابعثوا به إليهم . فقد جاء هم ما يشغلعم عته (كما فى الجامع الصغير)

Hadits yang dikeluarkan oleh Imam ahmad didalam Musnadnya dan oleh Abu Dawud, Turmudziy, Ibnu majjah dan Al-Haakim kesemuanya dari Abdullah Bin Ja’far. Abdullah berkata :” ketika sampai berita wafatnya ayahku, bersabdalah Rosulullah s.a.w. kepada keluarganya : “ buatkanlah keluarga ja’far makanan dan kirimkan kepada mereka. Sungguh mereka telah kedatangan keadaan yang membuat mereka lupa akan makanan “ (sebagaimana dicantumkan didaalm Al-Jamius Shoghir).
Berdasarkan hadits ini , maka yang tepat dan sesuai dengan sunnah rasulullah s.a.w. adalah:
• Keluarga mayyit yang seharusnya dibuatkan /diberi makanan oleh para tetangga dan kerabat.
• Bukan sebaliknya, artinya ; bukan hadirin yang harus diberi jamuan oleh keluarga mayyit.

2. Jamuan kepada hadirin oleh keluarga mayyit pada hari kewafatan, adalah tradisi jahiliyyah. Tidak patut kiranya dicontoh oleh kaum Muslimin. Memang orang-orang kafir sudah biasa mengadakan walimah diwaktu berduka cita. Padahal yang semestinya.

PENJELASAN KESIMPULAN KEDUA
Jamuan oleh keluarga mayyit tersebut diatas :
1. Adakalanya dihukumi Bid’ah Muharromah, yaitu bilamana jamuan tersebut sengaja diadakan untuk niahah (untuk membangkitkan tangis dan kesedihan) jamuan seperti ini walaupun diwasiatkan oleh mayyit, tidak boleh dilaksanakan. Adapun adlilnya :

ماَرَوَاهُ أحمد وَبنُ ماَجَه بإسنَادٍ صَحيح عَن حريربن عبدالله رضى الله عنهما , قال : كنّا نعدّ الإجتماع إلى أهل الميّتِ وصنعَهمُ الطعامَ من النياحَةِ .
“ Apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengansanda yang Shohih dari sahabat Jarir bin Abdillah r.a. beliau berkata : “ kita menghitung (memandang) pertemuan hadirin dirumah keluarga mayyit dan penjamuan makan oleh keluarga mayyit itu termasuk niahah “.
Catatan :
- Niahah artinya menampakkan duka cita yang keterlaluan, seperti menangis keras dengan mengucapkan bermacam kata penyesalan, memukul-mukul kepala, pipi atau dada, berpakaian compang camping, membanting piring dsb. Hukum Niahah adalah haram.

2. Adakalanya dihukumi Bd’ah Makruhah, bila ada wasiat mayyit, untuk itu boleh dilaksanakan. Yaitu kalau tujuan jamuan hanyalah untuk memberi makan orang-orang yang berta’ziyah, bukan untuk keperluan niahah. Karena perkumpulannya keluarga mayyit di susatu tempat untuk keperluan menerima ta’ziyah itu hukumnya makruh. Demikian madzhab para Ulama’ Malikiyah dan Syafi’iyah menurut qoul yang shohih.
3. Adakalanya dihukumi Bid’ah Mandubah, jika dilaksanakan mendapat pahala. Yaitu sekiranya jamuan tersebut dimaksudkan untuk manghindari omelan orang-orang bodoh yang biasa mencela kehormatan keluarga mayyit, kalau mereka tidak diberi jamuan, hukum ini dikiyaskan dengan hukum mencubit hidung yang diperintahkan oleh Nabi s.a.w. kepada orang yang terpaksa memutus dan meninggalkan solatnya waktu ia bermakmum solat jama’ah karena kedatangan hadats. Para Ulama’ memberikan alasan bahwa perintah Nabi s.a.w. tersebut. Adalah menjaga kehormatan orang yang terkena hadats tadi. Karena meninggalkan sholat tanpa cara ini akan menjadi omelan orang, dengan kata lain untuk menutup timbulnya suudzon ( buruk sangka ).

PENJELASAN KESIMPULAN KETIGA
Jamuan oleh keluarga mayyit seperti diatas tetap dihukumi Bid’ah Makruhah, jika disamping Hadits Abdullah bin Ja’far dan atsar Jarir bin Abdillah tadi ternyata tidak ada Hadits lain yang memperbolehkan keluarga mayyit mengadakan jamuan dirumahnya untuk para hadirin yang berta’ziyah atau yang di undang.
Bila ternyata ada Hadits lain yang memperbolehkannya, maka hukumnya adalah tafsil (harus diperinci). Sebagaimana nati akan dijelaskan. Mengenai jamuan makan oleh keluarga mayyit ini ada Hadits yang melandasinya, yaitu hadits yang diriwayatkann oleh Abu Dawud didalam Sunan_nya dan oleh Al-Bayhaqiy dalam kitab Dalailun Nubuwwah, yang lafalnya menurut baihaqiy :
عَن عاَصِم بن أبيه عن رَجُلٍ مِنَ الأنصَار , قال : خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه و سلّم يُصى الحَافرُ يَقُولُ : أوسع مِن قِبَلِ رجليه , أوسع مِن قبل رَأسهِ فلمّا رجع استقبله داعى امرأتهِ أى زوجة المتوفىّ , فأجاب ونحنُ معه , فجئ بالطعام فوضع يدهُ ثمّ وضعَ القَومُ فأكلُوا و نضرنا رسولَ الله يَلُوكُ اللقمة فى فيه , أَجِدُ لحمَ شاةٍ أُخِذت بغير إذن أهلها, إنّى أرسَلتُ , إلى البقيع وهو موضع يباع فيه الغنم ليشترى لى شاةً فلم تُوجدُ . فأرسلت إلى جار لى قداشترى شاةً أن يُرسل بها إلىّ بثمنها قلم يوجد , فأرسلتُ إلى امرأتهِ فأرسلت إلىّ بها , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم : أطعِمِى هذااالطعام الأسرى
“ Dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya dari seorang Sahabat Ansar, berkatalah Sahabat itu : Kami telah keluar menyertai Rasululla s.a.w. mengiring jenazah, maka kulihat Rasulullah berwasiat kepada penggali kuburan. Kata beliau : “ perluaslah kedua arah kakinya ! perluaslah arah kepalanya ! “ setelah beliau pulang ditemuilah oleh pengundang dari pihak istrinya, yakni isteri mayyit. Maka beliaupun menerima undangan itu dan kami menyertainya. Lalu dihidangkanlah makanan, maka beliau mengulurkan tanganya, kemudian hadirin pun mengulurkan tangan mereka, lalu mereka makan. Kemudian bel;iau bersabda : “ Kujumpai daging kambing yang telah diambil tanpa seizin yang empunya “. Maka segeralah isteri mayyit itu berkata : Ya Rasulullah ! sesungguhnya telah saya suruh orang ke Baqi’, yaitu tempat dimana dijual kambing, agar membelikan saya seekor kambing. Tetapi tak didapatkan. Lalu saya suruhan keistrinya, kemudian dikirimkannya kambing itu kepada saya. Maka Rasulullah s.a.w. pun bersabda : “ berikanlah makanan ini kepada para tawanan ” .
Di dalam Hadits ini terdapat beberapa hal, yaitu :
- kambing tersebut sudah terlanjur disembelih dan dijadikan hidangan, sedangkan yang empunya / yang berhak menjual / yang harus dimintai halalnya belum didapat / belum datang.
- Hidangan menghadapi rusak kalau tidak segera dimakan, walaupun makanan itu belum halal.
- Itulah sebabnya maka Rasulullah s.a.w. menyuruh memberikannya kepada tawanan (yaitu orang – orang kafir ) agar tidak mubadzir.
- Istri mayyit tersebut harus mengganti harga kambing tadi, berhubung telah menyembelihnya.
- Uang pengganti harga kambing inilah yang merupakan sodaqoh untuk ruh jenazah tadi.
- Dan yang paling penting, adalah kesudian rasulullah s.a.w. hadir dalam undangan jamuan makan/selamatan oleh keluarga mayyit tersebut, yang menjadi landasan dasar bagi hukum bolehnya mengadakan jamuan seperti itu.

Yang perlu di perhatikan :
1. Hadits Abdullah bin Ja’far dan Atsar Jarir adanya jamua makan oleh keluarga mayyit kepada hadirin, sebagaimana diuraikan diatas.
2. Hadits yang diriwayatkan dari Ashin bin Kulaib diats, bermakna memperbolehkannya.
3. Jadi Hadits - hadits ini sepintas lalu nampaknya kontradiktif ( bertentangan satu sama lain ).

Benarkah Hadits – hadits itu kontradiktif ?
Sama sekali tidak, karena masing-masing pada hakekatnya mempunyai arah / sasaran tertentu :
1. Hadits Abdullah bin Ja’far dan Atsar Jarir bin Abdillah itu, hendaknya diarahkan kepada pengertian bahwa dihukumi bid’ah muharromah atau bid’ah makruhah, kalau “ jamuan oleh keluarga mayit tersebut di ambil dari harta peninggalan si mayyit “.
- sedang si mayyit masih mempunyai tanggungan hutang,
- atau dikalangan ahli waris ada anak kecil yang belum sah tindakannya,
- atau dikalangan ahli waris sedang dalam bepergian,
- atau ada yang belum diketahui dengan pasti rela tidaknya jamuan diambil dari harta peninggalan mayyit itu.
2. Sedang Hadits Ashim bin Kulaib, hendaknya diarahkan kepada pengertian bahwa jamuan oleh keluarga mayyit tersebut dihukumi sunnah, kalau :
- harta diambil dari milik sendiri dari orang tertentu dikalangan ahli waris, bukan dari harta peningggalan yang belum dibagi,
- atau dari harta peninggalan tersebut, kalau ahli warisnya hanya terdiri dari seorang yang tertentu tadi dan dialah yang memberikan untuk jamuan tersebut.
- Atau dari sepertiga harta peninggalan , kalau oleh simayyit telah diwasiatkan untuk penyelenggaraan jamuan tersebut.

Ketetapan ini diambil berdasarkan Qa’idah Ushulul Fiqh, bahwa mempergunakan dua dalil dengan mengumpulkan kedua kesimpulannya dan mengelakkan sifat kontradiksinya (pertentangannnya) adalah lebih diutamakan daripada membuang salah satu dalil tersebut. Hanya karena tampaknya kontradiktif, jadi perhatikannlah secara seksama. Wallohu a’laam bisshowab.
TAMBAHAN
Pada akhir fatwanya, Seikh Muhammad ‘Ali Al-Malikiy, menambahkan :
Ketahuilah, bahwa penduduk jawa pada umumnya jika seorang dari mereka wafat, datanglah kerumah keluarga mayyit itu orang banyak dengan membawa sesuatu, seprti beras yang msih mentah. Setelah mereka berikan beras itu kepada keluarga mayyit, lalu mereka masakkan dan mereka berikan dalam keadaan matang kepada keluarga mayyit serta pada hadirin, dengan maksud melaksanakan Hadits yang artinya :
“ Buatkan Keluarga Ja’far makanan “
Dan karena mengharapkan pahala amal yang ditanyakan hukumnya diatas, bhakan mengharapkan pahala menjamu yang manfaatnya diperuntukkan ruh mayyit.
Karena Al “allamah As-Syarqawiy didalam sarah Tajridil Bukhoriy yang telah menerangkan sebagai berikut :
“ Yang Shohih, bahwa pertanyaan, yakni pertanyaan qubur itu hanyalah sekali, tetapi katanya (waqila) : orang mu’min didalam kuburnya diuji selama tujuh subuh, sedang orang-orang kafir di uji selama empat puluh subuh. Sehubungan dengan itu, maka mereka suka sekali menyedekahkan makanan tersebut selama tujuh hari dari waktu dikuburkannya mayyit “.
Wallohu a’laam bisshowab.

Urgensi Dzikir dan Kebolehan Dzikir Berjamaah


Mengapa Kita Harus Berdzikir?

1. Allah berfirman :
…ألا بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ القُلُوبُ
… Alaa bi dzikriLLaahi that-mainnul Quluub.
…. Ingatlah hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.

2. Al Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: «يَقُولُ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي. وَأَنَا مَعَهُ حِينَ يَذْكُرُنِي. إِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي. وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلأ، ذَكَرْتُهُ فِي مَلأ هُمْ خَيْرٌ مِنْهُمْ. وَإِنْ تَقَرَّبَ مِنِّي شِبْراً، تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعاً. وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعاً، تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعاً. وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي، أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: RasuluLLah bersabda : Allah berfirman (dalam hadits qudsi) : “Aku (menentukan) berdasarkan persangkaan hambaKU terhadapKU. Aku bersamanya ketika dia mengingatKU. Apabila dia mengingatKU dalam dirinya, niscaya Aku juga mengingatnya dalam dzatKU. Apabila dia mengingatKU di majelis, niscaya Aku mengingatnya disuatu majelis yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekatiKU dalam jarak sejengkal, niscaya Aku akan mendekatinya dengan jarak satu hasta. Apabila dia mendekatiKU satu hasta, niscaya Aku akan mendekatinya dengan jarak satu depa. Apabila dia datang kepadaKU dengan berjalan, niscaya Aku akan datang kepadanya dengan berlari.

Bolehkah berdzikir berjamaah?

1. Qs. Al Kahfi 24
وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بالغَدَاةِ وَالعَشِيّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلا تَعْدُ عَيْناكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الحيَاةِ الدُّنْيا
28. dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.
2. al Hadits
عن أبي هريرة قال: قال رسولُ الله: إِنَّ للهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُرُقٍ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْماً يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُم، قَالَ: فَيَحِفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا، قَالَ: فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ عَزَّوَجَلَّ ـ وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ: مَايَقُولُ عِبَادِي؟ قَالَ: تَقُولُ: يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ. قَالَ : فَيَقُولُ: هَلْ رَأَوْنِي؟ قَالَ: فَيَقُولُونَ: لاَوَاللهِ مَارَأَوْكَ. قَالَ: فَيَقُولُ: كَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟ قَالَ: يَقُولُونَ: لَوْ رَأََوْكَ كَانُوا أَشَدُّ لَكَ عِبَادَةً، وَأَشَدُّ لَكَ تَمْجِيْداً، وَأَكْثَرُ لَكَ تَسْبِيْحاً. قَالَ: يَقُولُ: فَمَا يَسْأَلُوْنِي؟ قَالَ: يَسْأَلُوْنَكَ الجَنَّةَ. قَالَ: يَقُولُ: وَهَلْ رَأََوْهَا؟ قَالَ: يَقُولُونَ: لاَوَاللهِ يَا رَبِّ مَارَأَوْهَا. قَالَ: فَيَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا؟ قاَلَ: يَقُولُونَ: لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدُّ عَلَيْهَا حِرْصاً، وَأَشَدُّ لَهَا طَلَباً وَأَعْظَمُ فِيْهَا رَغْبَةً. قَالَ: فَمِمَّ يَتَعَوَّذُونَ؟ قَالَ: يَقُولُونَ: مِنَ النَّارِ. قَالَ: يَقُولُ: وَهَلْ رَأَوْهَا؟ قَالَ: فَيَقُولُونَ: لاَ وَاللهِ يَا رَبِّ مَارَأَوْهَا. قَالَ: يَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا؟ قَالَ: يَقُولُونَ: لَوْ رَأَوْهاَ كَانُوا أَشَدُّ مِنْهَا فِرَاراً، وَأَشَدُّ لهَاَ مَخَافَةً. قَالَ: فَيَقُولُ: فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ. قَالَ: يَقُولُ مَلَكٌ مِنَ المَلاَئِكَةِ فِيْهِم: فُلاَنٌ لَيْسَ مِنْهُمْ، إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ. قَالَ: هُمْ الجُلَسَاءُ لاَيَشْقِى جَلِيْسُهُمْ.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. beliau berkata: Nabi bersabda : “ Sesungguhnya Allah memiliki Malaikat yang selalu berputar-putar (bertawaf) di jalan-jalan mencari ahli dzikir, ketika mereka menemui suatu kaum yang berdzikir kepada Allah, mereka berkata : “wahai kaum sampaikan hajatmu” RasuluLLah berkata : kemudian para malaikat itu menaungi kaum yang sedang berdzikir itu dengan sayap-sayap mereka hingga langit dunia. Allah kemudian bertanya kepada mereka (dan Allah sebenarnya lebih tahu dari mereka) : Apa yang dilakukan hambaku? Malaikat menjawab: “mereka membaca tasbih, takbir dan tahmid.” “apakah mereka melihatKU? Tanya Allah. Malaikat menjawab: “tidak ya Allah, mereka tidak melihatMU” “bagaimana bila mereka melihatKU” tanya Allah, Malaikat menjawab: “mereka akan menambah frekwensi tasbih, takbir dan tahmidnya kepadaMU.” Allah bertanya: “apa yang mereka minta dariKU? Malaikat menjawab: “mereka meminta surga” Allah bertanya: “apakah mereka melihat surga?” tanya Allah, Malaikat menjawab: “ Tidak ya Allah” Allah bertanya: “bagaimana anda mereka melihat surga?” tanya Allah, Malaikat menjawab: “mereka akan bertambah-tambah ingin mendapatkan surga dan berusaha mendapatkannya.” Allah bertanya: “dari hal apakah mereka ingin memohon perlindungan?” Malaikat menjawab: “ mereka mohon perlindungan dari siksa neraka” “Apakah mereka melihat neraka?” Tanya Allah. Malaikat menjawab: “tidak ya Allah” “bagaimana bila mereka melihatnya?” Tanya Allah. “bila mereka melihat neraka mereka akan berusaha lari kencang darinya dan sangat takut atasnya.” Jawab Malaikat. Kemudian Allah berfirman: “maka saksikanlah wahai malaikat bahwa sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka” salah seorang malaikat kemudian berkata pada Allah:”(tapi) diantara mereka ada orang-orang yang tidak termasuk ahli dzikir.” Allah berkata: “orang-orang itu termasuk mereka, mereka tidak merasa tercelakai karena kehadiran orang-orang itu” HR. Bukhari Muslim.

عن أنس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إِذَا مَرَرْتُم بِِرِيَاضِ الجَنَّةِ فَارْتَعُوا. قَالَ: وَمَا رِيَاضُ الجَنَّةِ؟ قَالَ: حَلْقُ الذِّكْرِ
Diriwayatkan dari Anas : sesungguhnya RasuluLLah bersabda: “jika engkau melewati taman-taman surga, maka nikmatilah kemewahannya.” Sahabat bertanya: “apakah taman-taman surga itu? Rasulullah menjawab: “Majelis Dzikir!” HR. Ahmad dan Tirmidzi.

Ayat al Quran dan Hadits diatas menunjukkan bahwa dzikir berjamaah merupakan kesunnahan, sesuatu yang dianjurkan. Perhatikan kata-kata yang diarsir tebal:
1. orang-orang (alladzina: arab)
2. Kaum yang berdzikir (qauman: arab)
3. Majelis dzikir (halqu dzikr: arab)
merupakan petunjuk tentang diperbolehkannya dzikir berjamaah. Mereka yang menganggap majelis dzikir terlarang/bid’ah menganggap kalimat jamak itu tidak menunjukkan berjamaah, tapi sendiri-sendiri dengan argumen kalimat jamak otomatis berarti bersama-sama. Namun yang perlu dipahami, kalimat jamak itu juga tidak secara otomatis berarti bersama-sama tapi sendiri-sendiri. Karena itu secara otomatis argumen mereka tertolak.

Bolehkah berdzikir dengan suara keras/Jahr?
1. Abdullah Ibnu Abas r.a berkata: “semasa zaman kehidupan Rosulullah(SAW) adalah menjadi kebiasaan untuk orang ramai berdzikir dengan suara yang kuat selepas berakhirnya sholat berjamaah(HR.Bukhori)
2. Abdullah Ibnu Abas r.a berkata:”Apabila aku mendengar ucapan dzikir, aku dapat mengetahui bahwa sholat berjamaah telah berakhir(HR.Bukhori)
3. Abdullah Ibnu Zubair r.a berkata:”Rasululloh(SAW) apabila melakukan salam daripada solatnya, mengucap doa/zikir berikut dengan suara yang keras-”La ilaha illallah…”(Musnad Syafi’i)
4. Sahabat Umar bin Khattab selalu membaca wirid dengan suara lantang, berbeda dengan Sahabat Abu Bakar yang wiridan dengan suara pelan. Suatu ketika nabi menghampiri mereka berdua, dan nabi lalu bersabda: Kalian membaca sesuai dengan yang aku sampaikan. (Lihat al-Fatâwâ al-hadîtsiyah, Ibnu Hajar al-Haitami, hal 56)
5. “Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas RA bahwa mengeraskan suara dalam berdzikir seusai orang orang melaksanakan sholat wajib dgn berjamaah sudah menjadi kebiasaan pada masa nabi SAW, kata Abdullah bin Abbas : ketika saya mendengar dzikir tersebut saya tahu bahwa orang2 sudah selesai melaksanakan sholat berjamaah (BUKHARI NO 841 )

Minggu, 14 Agustus 2011

Tentang Hadits Dlaif dan Nasiruddin al Bani

dikutip dari email ade hernowobroto

Bagi kaum Salafi & Wahabi, Syaikh Nashiruddin al-Albani adalah ulama besar dan ahli hadis yang utama. Karya-karyanya dalam bidang hadis sangat banyak dan sering dijadikan rujukan utama oleh kaum Salafi & Wahabi dalam menghukumi riwayat hadis. Yang sedemikian karena al-Albani sangat gemar meneliti dan mengomentari hadis-hadis yang terdapat di dalam kitab-kitab para ulama. Pada puncaknya, al-Albani menyusun kitab-kitab khusus mengenai hadis-hadis shahih, dha'if (lemah), dan maudhu' (palsu), baik yang berkenaan dengan hadis-hadis yang ada di dalam kitab-kitab para ulama, maupun yang ia susun sendiri dengan tajuk silsilah.

Kaum Salafi & Wahabi menganggap sepertinya al-Albani adalah ahli hadis yang sangat menguasai bidangnya, sehingga bagi sebagian mereka seperti ada kepuasan hati ketika sudah mengetahui pendapat al-Albani tentang hadis yang mereka bahas, dan seolah mereka sudah mencapai hasil penilaian final saat menyebutkan "hadis ini dishahihkan al-Albani" atau "al-Albani mendha'ifkan hadis ini".

Ada dua hal yang penting dalam pembahasan poin ini yang penulis anggap perlu diketahui oleh para pembaca, yaitu: 1. Status hadis dha'if. 2. Kedudukan Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam menilai hadis.

1. Status Hadis Dha'if (Lemah)

Di kalangan masyarakat awam, penulis melihat adanya kecenderungan menganggap bahwa hadis dha'if (lemah) sebagai hadis yang tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam melakukan suatu amalan. Hal ini diakibatkan oleh penyebutannya yang seringkali terkesan negatif dan terpisah-pisah (yaitu hanya menyebut kelemahan suatu riwayat hadis tanpa mengkonfirmasikannya dengan riwayat-riwayat lain yang semakna, yang mungkin dapat mengangkat statusnya dari kelemahan). Padahal, kelemahan suatu riwayat bisa sangat relatif sifatnya, bisa sedikit dan bisa juga banyak. Dan apa yang mungkin tidak diketahui oleh seorang periwayat hadis secara pasti, sangat mungkin diketahui oleh periwayat yang lain, sebagaimana sisi kekuatan suatu riwayat hadis yang diketahui oleh seorang ahli hadis, sangat mungkin tidak diketahui oleh ahli hadis yang lain. Imam Ibnu Katsir menyebutkan:

وقد نبه الشيخ أبو عمرو ههنا على أنه لا يلزم من الحكم بضعف سند الحديث المعير الحكم بضعفه في نفسه، إذ قد يكون له إسناد آخر، إلا أن ينص إمام على أنه لا يروى إلا من هذا الوجه . (الباعث الحثيث شرح اختصار علوم الحديث للحافظ ابن كثير، أحمد مجمد شاكر، دار الكتب العلمية، بيروت، ص. 85)

"Dan Syaikh Abu 'Amr telah memperingati di sini bahwasanya tidak lazim menghukumi kedha'ifan sanad (jalur riyawat) suatu hadis yang dianggap cacat semata-mata dari hukum dha'ifnya sanad hadis tersebut, dikarenakan ter kadang hadis itu memiliki pensanadan (jalur periwayatan) lain, kecuali bila ada seorang Imam hadis yang menyatakan bahwa hadis tersebut tidak diriwayatkan kecuali hanya melalui jalur ini. " (Lihat al-Ba'its al-Hatsits Syarh Ikhtishar 'Ulum al-Hadits lilhafizh Ibni Katsir, Ahmad Muhammad Syakir, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, hal. 85).

Pada kitab dan halaman yang sama, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir menerangkan ungkapan itu dengan penjelasan berikut:

من وجد حديثا بإسناد ضعيف، فلأحوط أن يقول: "إنه ضعيف بهذا الإسناد"، ولا يحكم بضعف المتن –مطلقا من غير تقييد- بمجرد ضعف ذلك الإسناد، فقد يكون الحديث واردا بإسناد آخر صحيح، إلا أن يجد الحكم بضعف المتن منقولا عن إمام من الحفاظ والمطلعين على الطرق.

"Siapa yang mendapati sebuah hadis dengan pensanadan (jalur periwayatan) yang dha'if, maka yang lebih aman hendaknya ia berkata, 'sesungguhnya hadis ini dha'if dengan jalur periwayatan ini', dan matan (redaksi/lafaz) hadis tersebut tidak dihukumi dha'if –secara umum tanpa ikatan— semata-mata karena lemahnya jalur periwayatan tersebut, maka terkadang hadis tersebut datang (diriwayatkan) dengan jalur periwayatan lain yang shahih, kecuali bila ditemukan hukum kedha'ifan matan (redaksi/lafaz)nya yang dinukil dari seorang Imam dari kalangan Huffazh (penghafal hadis) yang meneliti jalan-jalannya (jalur-jalur periwayatan hadis).

Penjelasan di atas adalah kelaziman yang harus dilakukan seorang penerima hadis pada saat ia mendapatkan informasi bahwa suatu hadis itu dha'if (lemah), di mana ia tidak serta merta langsung menyatakan hukum dha'if secara mutlak, apalagi menyatakan bahwa hadis dha'if tersebut tidak boleh diamalkan atau dijadikan hujjah atau dalil.

Hadis dha'if berbeda dari hadis maudhu' (palsu). Hadis dha'if tetap harus diakui sebagai hadis, dan menjadikannya sebagai dalil atau dasar untuk melakukan suatu amalan kebaikan yang berkaitan dengan fadha'il al-a'mal (keutamaan amalan) adalah sah menurut kesepakan para ulama hadis. Perhatikan isyarat-isyarat para ulama berikut ini:

مع أنهم أجمعوا على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال (شرح سنن ابن ماجه ج: 1 ص: 98)

"… sementara mereka (para ahli hadis) telah berijma' (bersepakat) atas bolehnya mengamalkan hadis dha'if (lemah) di dalam fadha'il al-a'mal (keutamaan amalan) " (lihat Syarh Sunan Ibnu Majah, juz 1, hal. 98).

باب التشدد في أحاديث الأحكام والتجوز في فضائل الأعمال. قد ورد واحد من السلف انه لا يجوز حمل الأحاديث المتعلقة بالتحليل والتحريم الا عمن كان بريئا من التهمة بعيدا من الظنة واما أحاديث الترغيب والمواعظ ونحو ذلك فإنه يجوز كتبها عن سائر المشايخ (الكفاية في علم الرواية، الخطيب البغدادي، ج. 1، ص. 133)

"Bab bersikap ketat pada hadis-hadis hukum, dan bersikap longgar pada fadha'il al-a'mal. Telah datang satu pendapat dari seorang ulama salaf bahwasanya tidak boleh membawa hadis-hadis yang berkaitan dengan penghalalan dan pengharaman kecuali dari orang (periwayat) yang terbebas dari tuduhan, jauh dari dugaan. Adapun hadis-hadis targhib (stimulus/anjuran) dan mawa'izh (nasehat) dan yang sepertinya, maka boleh menulisnya (meriwayatkannya) dari seluruh masyayikh (para periwayat hadis)" (lihat al-Ba'its al-Hatsits Syarh Ikhtishar 'Ulum al-Hadits lilhafizh Ibni Katsir, Ahmad Muhammad Syakir, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, hal. 85).

قال: ويجوز رواية ما عدا الموضوع في باب الترغيب والترهيب، والقصص والمواعظ، ونحو ذلك، إلا في صفات الله عز وجل، وفي باب الحلال والحرام. (الباعث الحثيث شرح اختصار علوم الحديث للحافظ ابن كثير، أحمد مجمد شاكر، دار الكتب العلمية، ص. 85)

"(Ibnu Katsir) berkata: 'Dan boleh meriwayatkan selain hadis maudhu' (palsu) pada bab targhib (stimulus/anjuran) dan tarhib (ancaman), kisah-kisah dan nasehat, dan yang seperti itu, kecuali pada sifat-sifat Allah 'Azza wa Jalla dan pada bab halal & haram" (lihat al-Ba'its al-Hatsits Syarh Ikhtishar 'Ulum al-Hadits lilhafizh Ibni Katsir, Ahmad Muhammad Syakir, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, hal. 85).

Dan banyak lagi pernyataan-pernyataan ulama hadis tentang hal tersebut yang tidak mungkin disebutkan keseluruhannya di sini.

Kaitannya dengan pembahasan bid'ah adalah bahwa kaum Salafi & Wahabi terkesan mudah mengkategorikan suatu amalan sebagai bid'ah, atau minimal sebagai amalan yang harus dihindari hanya karena hadis yang dijadikan dalil untuk itu mereka anggap dha'if. Padahal, amalan-amalan yang didasari oleh hadis-hadis dha'if tersebut tergolong fadha'il al-a'mal (keutamaan amalan) atau furu' (perkara cabang) yang bukan pokok di dalam penentuan hukum agama. Contohnya, hadis-hadis yang dijadikan dalil untuk menghadiahkan pahala bacaan al-Qur'an kepada mayit. Al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi menyatakan:

واستدلوا على الوصول، وبالقياس على ما تقدم من الدعاء والصدقة والصوم والحج والعتق، فإنه لا فرق في نقل الثواب بين أن يكون عن حج أو صدقة أو وقف أو دعاء أو قراءة، وبالأحاديث الآتي ذكرها، وهي وإن كانت ضعيفة، فمجموعها يدل على أن لذلك أصلا، وبأن المسلمين ما زالوا في كل عصر، يجتمعون ويقرؤون لموتاهم من غير نكير، فكان ذلك إجماعا. ذكر ذلك كله الحافظ شمس الدين بن عبد الواحد المقدسي الحنبلي في جزء ألفه في المسألة. (شرح الصدور بشرح حال الموتى والقبور، الحافظ جلال الدين السيوطي، دار الفكر، بيروت، ص. 269)

"Dan mereka (jumhur ulama) mengambil dalil atas sampainya (hadiah pahala kepada mayit), dan dengan qiyas kepada apa yang telah disebutkan daripada do'a, sedekah, puasa, haji, dan memerdekakan budak, maka sesungguhnya tidak ada beda dalam hal memindahkan pahala antara entahkah amalan itu haji, sedekah, wakaf, do'a, atau bacaan al-Qur'an. Dan dengan hadis-hadis yang akan disebutkan, meskipun dha'if, maka semuanya menunjukkan bahwa hal tersebut (menghadiahkan pahala kepada mayit) memiliki asal (landasan di dalam agama), dan bahwa kaum muslimin di setiap masa masih terus berkumpul dan membacakan al-Qur'an untuk mayit-mayit mereka tanpa ada yang mengingkarinya, maka menjadilah hal itu sebagai ijma'. Semua itu telah disebutkan oleh al-Hafizh Syamsuddin bin Abdul Wahid al-Maqdisi al-Hanbali di dalam sebuah juz yang ia tulis tentang masalah tersebut." (Lihat Syarh al-Shudur bi Syarh Hal al-Mauta wa al-Qubur, al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi, Dar el-Fikr, Beirut, hal. 269).

Demikianlah contoh kearifan para ulama hadis dalam menilai dan menyikapi dalil-dalil yang secara zhahir dianggap dha'if. Sayangnya sikap seperti ini tidak ditiru oleh orang-orang yang gemar sekali menuduh bid'ah setiap perkara baru berbau agama. Terkadang bermodalkan sedikit pengetahuan tentang tahqiq al-hadits (penelitian hadis) mereka dengan mudahnya mencampakkan suatu amalan ke dalam keranjang bid'ah sesat hanya karena mereka nilai dalilnya dha'if (lemah).

Ini adalah sebuah masalah yang kerapkali muncul di kalangan para pelajar ilmu hadis, terutama bagi mereka yang baru merasa bisa meneliti hadis sendiri. Yang kemudian menambah masalah tersebut semakin tidak karuan adalah ketika dalam menyebutkan kedha'ifan hadis tersebut, orang-orang tersebut sering mendasarinya dengan penilaian hadis menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani yang kredibilitasnya tidak diakui oleh para ulama hadis, sebagaimana akan dibahas setelah ini.

2. Kedudukan Syaikh Nashiruddin al-Albani Dalam Menilai Hadis

Syaikh Nashiruddin al-AlBani adalah nama yang tidak asing di kalangan para pelajar ilmu hadis belakangan ini. Namanya banyak dicantumkan oleh para penulis buku-buku Islam (terutama yang berpaham Salafi & Wahabi) saat mengomentari suatu hadis. Karya-karyanya juga sudah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh para pengagumnya, sehingga namanya kini juga banyak didapati di toko-toko buku dan stan-stan pameran buku, berhubung penerbit-penerbit buku atau majalah berhaluan Salafi & Wahabi belakangan sudah semakin menjamur.

Akan tetapi, tahukah anda, bahwa sesungguhnya kepiawaian Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam menilai hadis diragukan oleh para ulama hadis, bahkan cenderung tidak diakui, menimbang bahwa beliau tidak memiliki jalur keilmuan yang jelas dalam bidang tersebut. Lebih jelasnya, penulis akan menyebutkan sekelumit gambaran tentang pribadi Syaikh al-Albani ini sebagaimana ditulis oleh Tim Bahtsul Masa'il PCNU Jember di dalam buku Membongkar Kebohongan Buku "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat & Dzikir Syirik" (H. Mahrus Ali), halaman 245-247 sebagai berikut:

Dewasa ini tidak sedikit di antara pelajar Ahlussunnah Waljama'ah yang tertipu dengan karya-karya al-Albani dalam bidang ilmu hadits, karena belum mengetahui siapa sebenarnya al-Albani itu. Pada mulanya, al-Albani adalah seorang tukang jam. Ia memiliki kegemaran membaca buku. Dari kegemarannya ini, ia curahkan untuk mendalami ilmu hadits secara otodidak, tanpa mempelajari hadits dan ilmu agama yang lain kepada para ulama, sebagaimana yang menjadi tradisi ulama salaf dan ahli hadits. Oleh karena itu al-Albani tidak memiliki sanad hadits yang mu'tabar (diakui-red). Kemudian ia mengaku sebagai pengikut salaf, padahal memiliki akidah yang berbeda dengan mereka, yaitu aqidah Wahhabi dan tajsim (menafsirkan ayat-ayat tentang fisik Allah apa adanya-red).

Oleh karena akidah al-Albani yang berbeda denga akidah ulama ahli hadits dan kaum Muslimin, maka hadits-hadits yang menjadi hasil kajiannya sering bertentangan dengan pandangan ulama ahli hadits. Tidak jarang al-Albani menilai dha'if dan maudhu' terhadap hadits-hadits yang disepakati keshahihannya oleh para hafizh, hanya dikarenakan hadits tersebut berkaitan dengan dalil tawassul. Salah satu contoh misalnya, dalam kitabnya al-Tawassul Anwa'uhu wa Ahkamuhu (cet. 3, hal. 128), al-Albani mendha'ifkan hadits Aisyah Ra. yang diwayatkan oleh ad-Darimi dalam al-Sunan-nya, dengan alasan dalam sanad hadits tersebut terdapat perawi yang bernama Sa'id bin Zaid, saudara Hammad bin Salamah. Padahal dalam kitabnya yang lain, al-Albani sendir telah menilai Sa'id bin Zaid ini sebagai perawi yang hasan (baik) dan jayyid (bagus) haditsnya yaitu dalam kitabnya Irwa' al-Ghalil (5/338).

Di antara Ulama Islam yang mengkritik al-Albani adalah al-Imam al-Jalil Muhammad Yasin al-Fadani penulis kitab al-Durr al-Mandhud Syarh Sunan Abi Dawud dan Fath al-'Allam Syarh Bulugh al-Maram; al-Hafizh Abdullah al-Ghummari dari Maroko; al-Hafizh Abdul Aziz al-Ghummari dari Maroko; al-Hafizh Abdullah al-Harari al-Abdari dari Lebanon pengarang Syarh Alfiyah al-Suyuthi fi Mushthalah al-Hadits; al-Muhaddits Mahmud Sa'id Mamduh dari Uni Emirat Arab pengarang kitab Raf'u al-Manarah li-Takhrij Ahadits al-Tawassul wa al-Ziyarah; al-Muhaddits Habiburrahman al-A'zhami dari India; Syaikh Muhammad bin Ismail al-Anshari seorang peniliti Komisi Tetap Fatwa Wahhabi dari Saudi Arabia; Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Khazraji menteri agama dan wakaf Uni Emirat Arab; Syaikh Badruddin Hasan Dayyab dari Damaskus; Syaikh Muhammad Arif al-Juwaijati; Syaikh Hasan bin Ali al-Saqqaf dari Yordania; al-Imam al-Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki dari Mekkah; Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dari Najd (ulama Wahabi-red) yang menyatakan bahwa al-Albani tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali; dan lain-lain. Masing-masing ulama tersebut telah mengarang bantahan terhadap al-Albani (sebagian dari buku-buku al-Albani dan bantahannya ada pada perpustakaan kami [Tim PCNU Jember-red]).

Tulisan Syaikh Hasan bin Ali al-Saqqaf yang berjudul Tanaqudhat al-Albani al-Wadhihat merupakan kitab yang menarik dan mendalam dalam mengungkapkan kesalahan fatal al-Albani tersebut. Beliau mencatat seribu lima ratus (1500) kesalahan yang dilakukan al-Albani lengkap dengan data dan faktanya. Bahkan menurut penelitian ilmiah beliau, ada tujuh ribu (7000) kesalahan fatal dalam buku-buku yang ditulis al-Albani. Dengan demikian, apabila mayoritas ulama sudah menegaskan penolakan tersebut, berarti Nashiruddin al-Albani itu memang tidak layak untuk diikuti dan dijadikan panutan.

Kenyataan tersebut di atas juga diakui oleh Syaikh Yusuf Qardhawi di dalam tanggapan beliau terhadap al-Albani yang mengomentari hadis-hadis di dalam kitab beliau berjudul al-Halal wal-Haram fil-Islam, sebagai berikut:

Oleh sebab itu, penetapan Syaikh al-Albani tentang dha'if-nya suatu hadits bukan merupakan hujjah yang qath'I (pasti-red) dan sebagai kata pemutus. Bahkan dapat saya katakan bahwa Syaikh al-Albani hafizhahullah kadang-kadang melemahkan suatu hadits dalam satu kitab dan mengesahkannya (menshahihkannya-red) dalam kitab lain. (Lihat Halal dan Haram , DR. Yusuf Qardhawi, Robbani Press, Jakarta, 2000, hal. 417).

Syaikh Yusuf Qardhawi juga banyak menghadirkan bukti-bukti kecerobohan al-Albani dalam menilai hadis yang sekaligus menunjukkan sikapnya yang "plin-plan", sehingga hasil penelitiannya terhadap hadis sangat diragukan dan tidak dapat dijadikan pedoman. Belum lagi bila menilik fatwa-fatwa al-Albani yang kontroversial, maka semakin tampaklah cacat yang dimilikinya itu.

Di antara fatwa-fatwa al-Albani yang kontroversial itu sebagaimana disebut di dalam buku Membongkar Kebohongan Buku "Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat & Dzikir Syirik" (H. Mahrus Ali), halaman 241-245 adalah :

1. Mengharamkan memakai cincin, gelang, dan kalung emas bagi kaum wanita

2. Mengharamkan berwudhu dengan air yang lebih dari satu mud (sekitar setengah liter) dan mengharamkan mandi dengan air yang lebih dari lima mud (sekitar tiga liter).

3. Mengharamkan shalat malam melebihi 11 raka'at.

4. Mengharamkan memakai tasbih (penghitung) untuk berdzikir.

5. Melarang shalat tarawih melebihi 11 raka'at.

Ada pula fatwa-fatwanya yang nyeleneh, seperti: Menganggap adzan kedua di hari Jum'at sebagai bid'ah yang tidak boleh dilakukan (lihat al-Ajwibah al-Nafi'ah), menganggap bid'ah berkunjung kepada keluarga dan sanak famili pada saat hari raya, mengharuskan warga Muslim Palestina agar keluar dari negeri mereka dan menganggap yang masih bertahan di Palestina adalah kafir (lihat Fatawa al-Albani, dikumpulkan oleh 'Ukasyah Abdul Mannan, hal. 18), mengajak kaum Muslimin untuk membongka al-Qubbah al-Khadhra' (kubah hijau yang menaungi makan Rasulullah Saw.) dan mengajak mengeluarkan makan Rasulullah Saw. dan Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar ke lokasi luar Masjid Nabawi (lihat Tahdzir al-Sajid min Ittikhadz al-Qubur Masajid, hal. 68), dan bahkan al-Albani berani menyatakan secara bahwa sikap Imam Bukhari dalam menta'wil sebuah ayat di dalam kitab Shahih Bukhari adalah sikap yang tidak pantas dilakukan seorang Muslim yang beriman (artinya secara tidak langsung ia telah menuduh al-Bukhari kafir dengan sebab ta'wilnya tersebut) (lihat Fatawa al-Albani, hal. 523).

Jadi, setelah mengetahui kenyataan yang sedemikian buruknya tentang kredibilitas al-Albani dalam kegemarannya mengomentari hadis-hadis Rasulullah Saw. yang terdapat di berbagai kitab para ulama, maka orang-orang berakal sehat tidak akan lagi memandang "pantas" untuk menjadikan karya-karya al-Albani sebagai rujukan ilmiah, apalagi dalam rangka memvonis suatu amalan sebagai bid'ah hanya karena dalilnya didha'ifkan oleh al-Albani. Kejanggalan al-Albani itu bahkan juga dirasakan oleh ulama Wahabi seperti al-'Utsaimin dan yang lainnya, sehingga para pengikut Salafi & Wahabi (terutama yang ada di Indonesia) tidak sepantasnya mengunggulkan karya-karya al-Albani, apalagi menerbitkan dan menyebarluaskannya.